SOSIALISASI PERATURAN BIDANG CUKAI
SOSIALISASI PERATURAN BIDANG CUKAI
Mirit,
Senin (20/11) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Kabupaten
Kebumen, di Pendopo Kec. Mirit, diikuti Kepala Desa dan Pedagang
Tembakau untuk Wilayah Mirit dan Bonorowo. Narasumber dari Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Cilacap. Disampaikan
Sudiman Plt Sekcam Mirit, ketika membuka acara sosialisasi bahwa Slogan
yang terpampang di baliho halaman Kantor "Wong Waras Ora ngrokok Rokok
Ilegal", mohon dicermati jangan hanya sebagai tulisan saja, diharapkan
para peserta untuk mengikuti hingga paripurna nanti. Sedangkan Kepala
Bagian Hukum Kabupaten Kebumen yang di wakili oleh Muhadi, menyampaikan
bahwa maksud dan tujuan untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat,
pemangku kepentingan dan Steak holder, Anggaran dari APBD Kabupaten
Tahun 2017. Menurut Kuswandi selaku Narasumber sebenarnya tugas bea
cukai Cilacap, Yaitu mengawasi lalulintas barang, baik itu dari dalam
maupun luar negeri, namun karena kebumen ada pabrik rokok, Bea cukai
juga bertugas melakukan pemungutan barang-barang tertentu.
Cukai
merupakan penerimaan negara nomor 2, untuk itu konsumsi perlu
dikendalikan peredarannya perlu diawasi, pemakaian perlu pembebanan,
jangan sampai terjadi untuk memperkaya diri (peredaran rokok yang tidak
ada pita cukainya). (Dws)
---- Berita Terkait ----