LEGALISASI NIKAH
LEGALISASI NIKAH
Legalisasi Nikah
2. Rekomendasi dari KUA
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy Akta Kelahiran
/ Surat Keterangan Kelahiran
6. Surat Keterangan Wali
Nikah
7. Fotocopy KTP Wali Nikah
8. Formulir N1 – N7 dari Desa
---- Berita Terkait ----