AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
1. Formulir F2.01 dicap ditandatangani kepala desa.
2. KTP/KK Asli dan fotocopy orang yang meninggal.
3. Fotocopi KTP Elektronik pelapor.
4. Fotocopi KTP Elektronik dua orang saksi.
5. Surat kematian dari fasilitas kesehatan atau dari desa dicap dan ditandatangani pejabat puskesmas/Rumah sakit/ kepala desa.
File Terkait:
-- Formulir Kematian Kelahiran - F2.01
---- Berita Terkait ----
