INFORMASI :

Pelayanan Kecamatan Mirit meliputi Pembuatan KTP, KK, Pindah Keluar, Pindah Datang, Akte Kelahiran, Akte Kematian, KIA, Aktivasi IKD, dan Legalisasi. Semua pelayanan GRATIIS . : | : . Jadwal Pelayanan Senin-Kamis 07.30 WIB - 16.00 WIB; Jumat 07.30 WIB - 11.00 WIB; Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah Libur
2-34-2

LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORIAL