Kecamatan Mirit Luncurkan Kartu Indenitas Anak (KIA)
Kecamatan Mirit Luncurkan Kartu Indenitas Anak (KIA)
Mirit, Kamis ( 18/02/2021) -Terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021 khususnya untuk Kecamatan Mirit mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).KIA akan diberikan bersamaan dengan saat penyerahan Akta Kelahiran anak baru.
Sampai dengan berita diturunkan antusias warga cukup tinggi untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak ini.Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA dibagi menjadi dua jenis yaitu untuk anak usia 0-5 tahun ( masa berlaku akan habis saat anak menginjak usia5 tahun) dan KIA bagi anak usia 5-17 tahun ( masa berlaku kartu sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari)
Menurut Yulianto, admin SIAK Kecamatan Mirit , KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, namun KIA untuk anak usia 5-17 tahun telah menampilkan foto. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP, imbuhnya. (Yoens)