BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAFTARAN DAN BELANJA DESA
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAFTARAN DAN BELANJA DESA
Mirit, Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendaftaran dan Belanja Desa Tahun 2018 dilaksanakan hari ini Selasa (12/12) di Pendopo Kecamatan Mirit. Kotib Camat menyampaikan para perangkat desa harus memahami SE bupati tentang Juknis Penyusunan APBDes tahun 2018, yang telah dibagikan, pahami Perbub Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbub Nomor 52 tahun Tentang pengadaan barang dan jasa. Sedangkan Data yang perlu disiapkan. Dalam rangka penyusunan APB Desa maka diperlukan Data-data : RPJMDes, RKP tahun 2018 dan RAB Awal. Narasumber oleh
Sudiman Plt. Sekretaris Camat Mirit dan Agustus Setiyadi dari Dispermades P3A Kab. Kebumen.
Tahapan dan Proses.
Penyusunan APB Desa Tahun 2018 dilakukan melalui tahapan dan proses sebagai berikut :
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa dengan berdasarkan RAB dan menyampaikan Rancangan Perdes APB Desa kepada Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah desa. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rancangan Perdes APBDesa dan BPD harus mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
Hasil musyawarah desa disampaikan oleh BPD kepada Kepala Desa untuk penyempurnaan rancangan Perdes APB Desa.
Rancangan Perdes APB Desa yang telah disempurnakan disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Rancangan Perdes tentang APB Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Perdes tentang APB Desa dengan Keputusan Camat.
Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Dokumen Kelengkapan APBDes.
Dokumen kelengkapan APB Desa terdiri dari :
Naskah Peraturan Desa tentang APB Desa;
Rincian APB Desa;
Keputusan BPD tentang Kesepakatan Rancangan APB Desa; Berita Acara Kesepakatan bersama Kepala Desa beserta Daftar hadir Rapat; dan
Berita Acara Musyawarah Desa beserta Daftar Hadir.
Keputusan Camat tentang hasil evaluasi Rancangan APB Desa.
Sudirman Plt Sekretaris Camat Mirit menyampaikan bahwa Tahun 2018 desa harus menggunakan aplikasi siskuedes, sehubungan dengan hal tersebut maka kecamatan akan memfasilitasi desa, dengan cara akan di gabung 5 desa jadi satu dengan harapan bisa selesai entry dengan cepat dan tepat.
(Dws)
---- Berita Terkait ----