ANAK MASA DEPAN BANGSA
ANAK MASA DEPAN BANGSA
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Hari ini Rabu (2/8) dilaksanakan Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak Tingkat Kecamatan di Ruang Rapat Kecamatan Mirit, hadir 15 perwakilan anak yang terdiri dari siswa siswi SMP N 2 Mirit dan MTS Al Ghozali.
Disampaikan oleh bapak Sugihartana,S.Gz,M.M bahwa tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Pada kesempatan ini juga dibentuk forum anak Tingkat Kecamatan sebagai ketua Novaldi Irawan S.R dari SMP N 2 Mirit.
Sedangkan narasumber dari LSM Bina Insani Kebumen Drama Sri Winarti, M.H menyampaikan anak harus dilindungi dan tidak boleh mendapat Kekerasan fisik, seksual, psikis/emosional, eksploitasi anak dan penelantaran anak serta perlakuan salah.