Sosialisasi Peraturan Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa
Sosialisasi Peraturan Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa
Kepala desa se kecamatan Mirit pada hari Kamis 23 Februari 2023 mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan oleh kecamatan Mirit. Acara sosialisasi dilaksanakan di pendopo kecamatan Mirit dan diikuti oleh seluruh kepala desa sebanyak 22 orang. Sosialisasi dibuka oleh Sekcam Mirit Bachtiar Achmad, ST didampingi oleh Kasi Tata Pemerintahan Lulut Subagyo, S. Sos
Pada kesempatan itu, sekcam Mirit menjelaskan sesuai dengan Perbub nomor 18 Tahun 2021, bagi desa yang memiliki perangkat desa yang akan memasuki masa pensiun paling lambat 1 bulan sudah mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa. Selain itu, kekosongan perangkat desa harus segera diisi paling lama 2 bulan sejak terjadi kekosongan akibat pensiun atau penyebab lain.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan tentang Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 140/1677/2021 tentang pedoman hari kerja, jam kerja dan cuti bagi aparat pemerintah desa. Ditegaskan oleh Sekcam Mirit bahwa sesuai surat edaran tersebut, jam kerja bagi perangkat adalah mulai 07.30-16.00 WIB untuk setiap hari Senin-Kamis dan 07.30-11.00 WIB untuk hari Jumat. Setiap desa juga diwajibkan membuat absen bagi perangkat desa baik secara manual maupun menggunakan finger print atau face print. Bagi perangkat desa yang membolos kerja tanpa alasan jelas selama 22 hari akan dikenakan sanksi tidak terbayarkannya tambahan penhasilan tahun 2023 dan pemotongan tunjangan jabatan dan penghasilan untuk tahun 2024. Dengan adanya sistem absensi bagi perangkat dan sanksi bagi pelanggar aturan, diharapkan kedisiplinan perangkat desa meningkat dan pelayanan masyarakat di masing - masing desa menjadi lebih baik.