PENDISTRIBUSIAN REGULER TAHAP IV TAHUN 2022 BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN DIPUSATKAN DI KECAMATAN MIRIT
PENDISTRIBUSIAN REGULER TAHAP IV TAHUN 2022 BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN DIPUSATKAN DI KECAMATAN MIRIT
Mirit – Hari Jum’at (16/12/2022) digelar giat acara pendistribusian reguler tahap IV tahun 2022 Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kebumen . Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Mirit ini dihadiri oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH beserta jajaran pejabat Setda, Pengurus Baznas Kabupaten Kebumen , para Camat yang terdiri dari 7 Kecamatan yaitu Poncowarno, Kutowinangun, Ambal, Mirit, Bonorowo, Prembun dan Pandureso, Kepala KUA, Pendamping Bidang Pendidikan, Kasi Kesos, Kepala SMP , pimpinan Bank Mitra kerja BAZNAS Kabupaten Kebumen, Bank Jateng, PT BPR Kebumen, PT BPR BKK Kebumen, BNI, BRI dan BSI dan para penerima.
Sasaran dari giat acara ini adalah penerima dari Wilayah Rayon IV untuk 7 Kecamatan yakni Poncowarno, Kutowinangun, Ambal, Mirit, Bonorowo, Prembun dan Pandureso sebanyak 117 Desa dengan jumlah dana Rp 2.544.649.800 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) serta jumlah mustahiq 4.373 orang dari 7 ashnaf (Fakir, miskin, sabilillah, ghorim, amil ibnu sabil, muallaf) yang tertuang dalam 6 program.
Sekedar informasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.