SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT CUKAI TAHUN 2021 DI KECAMATAN MIRIT
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT CUKAI TAHUN 2021 DI KECAMATAN MIRIT
Mirit, ( Rabu, 13/10/2021 ) – Bertempat di Aula Kecamatan Mirit telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Terkait Cukai Tahun 2021. Acara tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait undang – undang tentang cukai.
Hadir dalam acara tersebut yakni Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Cilacap, Muspika Kecamatan Mirit dan Kepala Desa se - Kecamatan Mirit. Dalam sosialisasi tersebut pihak dari Bea Cukai menjelaskan dan menyampaikan tentang aturan cukai, perbedaan cukai asli dan palsu dan cukai bekas yang sudah tidak berlaku. Belakangan ini marak peredaran rokok – rokok illegal dan tidak bercukai serta ada juga yang menggunakan cukai palsu, cukai bekas yang sudah tidak berlaku. Peredaran rokok illegal tersebut sudah sangat meresahkan dan juga sangat merugikan negara serta merugikan masyarakat.
Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat peredaran rokok illegal di wilayahnya untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib agar bisa diproses dan memutus mata rantai peredaran rokok illegal.