RAPAT KOORDINASI SENSUS PENDUDUK 2020
RAPAT KOORDINASI SENSUS PENDUDUK 2020
Mirit, Senin ( 17/2/2020 ) Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Camat Mirit, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 ( SP2020 ). Acara tersebut diikuti oleh Forkompinca, Desa se-Kecamatan Mirit, Tim Sosialisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya Camat Mirit Ir. KOTIB menegaskan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk kali ini Kepala Desa agar berperan mensosialisasikan kepada masyarakatnya, hal ini dikarenakan Sensus kali ini sedikit berbeda. Sensus dilakukan dua periode diantaranya Sensus secara Online (15 feb s/d 31 maret) dan periode verifikasi & pencacahan lapangan (1 s/d 31 juli). Untuk itu diharapkan Kepala Desa mendukung didalam mensosialisasikan di kalangan masyarakatnya sendiri dalam mensukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 ini.
Begitu pula disampaikan oleh Tim BPS Kab.Kebumen, Sensus Penduduk dilaksanakan bedasarkan undang-undang no 16 tahun 1997 tentang statistik dan PP no 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik serta rekomendasi PBB mengenai sensus penduduk tahun 2020. Untuk itu, Kepala Desa diharapkan dapat mensosialisasikan dikalangan masyarakat dan mengajak warganya untuk aktif mengisi sensus penduduk, sensus penduduk online dapat diakses melalui semart phone.
Tujuan kegiatan rapat Koordinasi SP2020 dari BPS Kabupaten Kebumen yakni untuk melahirkan 1 data kependudukan yang tidak seperti selama ini setiap data penduduknya masih terdapat selisih yang sangat signifikan antara data BPS dan Disdukcapil Kabupaten Kebumen.