UPACARA TANGGAL SETIAP 17 KEC.MIRIT BULAN FEBRUARI 2020
UPACARA TANGGAL SETIAP 17 KEC.MIRIT BULAN FEBRUARI 2020
Mirit, Senin ( 17/02/2020 ) - Bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Mirit telah dilaksanakan Upacara setiap tanggal 17 yang diikuti oleh Forkompinca Kec.Mirit, Kepala Desa beserta jajaranya dan UPT Dinas se - Kec.Mirit.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Camat Mirit Ir. Kotib dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Kebumen KH. YAZID MAHFUDZ mengatakan bahwa Saat ini sebagian besar institusi yang memerlukan data kependudukan telah secara online memanfaatkan Data Penduduk Tunggal dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan dari Kemendagri menjadi sumber acuan bagi berbagai kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Perlu saya sampaikan, sejumlah 1.388.490 jiwa (terdiri dari 704.508 laki-laki dan 683.982 perempuan) telah tertunggalkan di Kemendagri menjadi penduduk Kebumen pada tanggal 31 Desember 2019. Berkait dengan hal ini, masyarakat perlu terus diingatkan, bahwa setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didapatkan secara sistemik pada saat pertama kali melakukan pelaporan kependudukannya dan berlaku tetap untuk seterusnya. Di samping itu, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukannya melalui Dispendukcapil. Penduduk berhak atas layanan yang sama dan dokumen kependudukannya dari proses pelaporan tersebut.
Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Diskominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah telah melangkah menuju era "DUKCAPIL GO DIGITA EL" dengan membuka pelayanan secara online administrasi kependudukan. Yakni melalui http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id. Juga bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membuka layanan serupa melalui https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Dengan pelayanan terebut, penduduk akan mendapatkan solusi hemat waktu dan biaya. Di mana penduduk bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administasi Kependudukan Secara Daring. Kita juga gembira, saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2020 telah menyediakan Blangko KTPel yang cukup. Sehingga penduduk tidak perlu resah lagi dalam memperoleh KTP. Untuk pelayanan pencetakan KTP-el sendiri, saat ini juga bisa dilayani di 12 Kecamatan yakni: Kecamatan Prembun, Kecamatan Mirit, Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Ambal, Kecamatan Alian, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Sruweng, Kecamatan Adimulyo, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Gombong, Kecamatan Buayan, dan Kecamatan Ayah. Pelayanan semuanya sehari jadi.
Selanjutnya, Pemkab Kebumen melalui Disdukcapil juga memberikan pelayanan akta kelahiran dan kematian bidang pelayanan pencatatan sipil. Di antaranya dengan melalui beberapa inovasi. Yakni: 1. Program lnovasi Baladewa Lahir (Bayi Lahir dengan Membawa Akta Kelahiran), 2. Pelayanan Akta Kelahiran di Kecamatan (Pelayanan Akta Kelahiran Usia 0-3 Tahun sudah dilaksanakan di 26 Kecamatan) dan 3. Pelayanan Jemput Bola di Desa untuk semua usia; dan 4. Pelayanan Akta Kematian di 26 Kecamatan seKabupaten Kebumen. Ini adalah komitmen Pemkab Kebumen untuk mendekatkan serta mempercepat layanan kepada masyarakat.